MEDIAACEH.CO, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, sebaiknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua insitusi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diserahkan ke proses hukum.
Sejumlah pejabat BPK dan Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka terkait status audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat Kemendes PDTT.
“Kita tunggu saja proses hukumnya. Tunggu saja. Biar hukum saja. Ya, tunggu saja prosesnya,” ujar Kalla di Kantor DPP Partai Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 28 Mei 2017.
“WTP kan laporan keuangan. Dia mengatur pengeluaran barang, tunggu proses hukum saja,” ujar Kalla.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pejabat Kemendes PDTT dan pejabat BPK RI.
Operasi tangkap tangan ini terkait dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT dari BPK RI.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Keempatnya, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait opini WTP tersebut.[]
Sumber: Kompas
Discussion about this post