Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh. Opini yang diraih Sembilan kali berturut-turut ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Isman Rudy kepada Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE bersama Ketua DPRK Arif Fadillah, Senin (29/5/2017) di Aula Lantai II Gedung BPK RI Perwakilan Aceh di kawasan Lampineung, Banda Aceh.
Usai menerima penghargaan tersebut, Illiza yang mewakili Bupati/Walikota enam daerah yang diserahkan LHP, mengatakan opini WTP kali ini menjadi sangat special bagi Pemerintahannya. Selain karena diraih pada bulan Ramadhan, WTP yang kesembilan kali berturut-turut ini menjadi WTP terakhir bagi Illiza pribadi karena pada 4 Juli akan berakhir masa tugas sebagai Walikota Banda Aceh. Begitu juga Bupati/walikota lain yang akan mengakhiri masa tugas beberapa bulan kedepan.
“Ini sangat special bagi kami, setelah beberapa bulan di Audit dan akhirnya pas di bulan Ramadhan kami meraih penghargaan ini. Beberapa diantara kami akan mengakhiri masa tugas, ini menjadi kado terakhir yang sangat special. Semoga pengganti kami nanti dapat mempertahankan prestasi ini,” harap Illiza.
Pada kesempatan tersebut, Illiza juga mengucapkan terimakasih kepada BPK atas bimbingannya selama sehingga tata kelola keuangan Pemko Banda Aceh semakin baik setiap tahunnya.
“Terimakasih atas bimbingannya selama ini, ini komitmen kami sejak awal menjabat. Artinya hanya di tahun pertama kami menjabat bersama Alm Mawardy Nurdin gelar WTP belum bisa diraih. Alhamdulillah setelahnya WTP kita raih secara berturut-turut,” ungkap Illiza.
Sebelumnya, Ketua BPK RI Aceh, Isman Rudy menyampaikan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) yang diserahkan pihaknya kali ini merupakan Laporan Keangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016 dari enam daerah, yakni Banda Aceh, Langsa, Sabang, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Besar.
“Ke enam daerah ini berhasil mendapatkan opini WTP, meski ada beberapa temuan dan kami telah merekemondasikan temuan ini harus ditindaklanjuti selama 60 hari kerja kedepan,” ujar Isman.
Meski BPK mendapati beberapa temuan, namun Isman memastikan temuan tersebut tidak mempengaruhi keenam Kab/Kota ini meraih opini.
“Kita juga perlu sampaikan bahwa, Opini WTP tidak menjamin tidak ditemukannya pelanggaran. Inti penilaian adalah kepatuhan hukum, system pengendalian intern, efektifitas dan pengungkapan yang cukup,” ungkap sosok yang menggantikan Maman Abdulrachman ini.
Di akhir sambutannya, Isman berharap Opini WTP yang diraih dapat meningkatkan motivasi ke enam daerah di Aceh ini untuk terus bekerja serius dalam pengelolaan keuangan daerah. []
Discussion about this post