MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kementerian Agama diminta meningkatkan pengawasan dan bertindak tegas dalam mengusut penerbitan Alquran tanpa Al-Maidah ayat 51-57. Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq menilai masalah ini ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu dengan tujuan untuk memancing polemik menjelang Ramadan.
Salah satu upaya yang mungkin bisa membuat 'jera' dengan memproses hukum.
“Kementerian Agama mesti aktif dalam melaporkan kasus ini kepada kepolisian, karena saya yakin ini ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu yang memancing polemik,” kata Maman dalam pesan singkatnya, Minggu, 28 Mei 2017.
Maman menilai kejadian ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenag dalam pengawasan penerbitan Alquran. Ia berpendapat selama ini ada kelonggaran dalam Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) sehingga terjadi raibnya surat Al-Maidah 51 dan menimbulkan polemik.
“Yakinkan untuk perketat pengawasan. Ini persoalan penting, kitab umat dijadikan salah cetak. Meski ada alasannya yang tertukar halaman,” lanjut Maman.
Kemudian, ia mengimbau agar masyarakat tetap fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan tanpa terpancing persoalan.
“Saya yakin umat tak akan terpancing karena Alquran sudah dijaga Allah SWT,” tuturnya.
Seperti diberitakan, temuan Alquran dengan cetakan tanpa surat Al-Maidah ayat 51-57 memancing polemik. Hal ini cukup sensitif mengingat Al-Maidah 51-57 merupakan ayat Alquran yang menjadi sorotan masyarakat sebelum dan pasca pelaksanaan Pilkada DKI 2017.
Sebelumnya, Alquran tanpa Al-Maidah ayat 51-57 ini awalnya terungkap pada Selasa, 23 Mei 2017. Hal ini, karena adanya laporan pengurus Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kementerian Agama pun melakukan penelusuran dan dilakukan klarifikasi ke PT Suara Agung yang menjadi perusahaan penerbit. Dari pemeriksaan terungkap, memang ada kesalahan pencetakan, sehingga Alquran yang sudah beredar harus dimusnahkan. Namun, ada juga kesalahan karena penempatan halaman surat Al-Maidah 51-57 tertukar.[]
Sumber: VIVA
Discussion about this post