KUALA LUMPUR – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap enam warga Malaysia yang terlibat ISIS. Penangkapan terjadi dalam kurun waktu 23 hingga 26 Mei 2017 di Kelantan, Selangor, Perak dan Kedah.
“Enam orang tersebut ditangkap antara 23 hingga 26 Mei 2017 dalam operasi di Kelantan, Selangor, Perak dan Kedah,” kata Kepala PDRM Irjen Tan Sri Dato' Sri Khalid Bin Abu Bakar di Kuala Lumpur, Sabtu, 27 Mei 2017.
Dia mengatakan tangkapan pertama pada 23 Mei 2017 di Rantau Panjang Kelantan terhadap terhadap Muhammad Muzafa Arief Bin Junaidi. Tersangka menyerahkan diri setelah polisi mengeluarkan siaran pers.
Dalam siaran pers tersebut, polisi memohon kerja sama masyarakat agar tampil memberikan informasi mengenai pelaku yang berusia 27 tahun dan bekerja sebagai peternak lembu.
Dia terlibat dalam aktifitas penyelundupan senjata api untuk ISIS Malaysia. Pelaku berencana menyusup masuk ke selatan Thailand melalui Sungai Golok pada 22 Maret 2017 bersama dua pucuk senjata api jenis M4 carbine dan pistol.
“Tangkapan ini adalah susulan operasi yang dijalankan pada 21 dan 24 Maret terhadap dua anggota ISIS yaitu Nik Razamil Izuan Bin Daud dan Mohammad Sabri Bin Mat Zain. Keduanya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Tangkapan kedua, jelas dia, melibatkan kakak beradik berusia 23 dan 29 tahun di Perak dan Kedah yang masing-masing bekerja sebagai guru agama dan pedagang online. Keduanya ditangkap pada 25 dan 26 Mei 2017.
Mereka diduga bertanggung jawab mendukung dan membantu pergerakan kelompok ISIS di Suriah melalui Muhammad Fudail Omar dan Wan Mohd Aquil Bin Wan Zainal.
“Fudail Omar direncanakan akan mengambil alih peranan Muhammad Wandy Bin Mohamed Jedi yang menjadi korban dalam serangan drone di Raqqa Syria pada 29 April 2017,” katanya.
Tangkapan ketiga, lanjut dia, dilakukan pada 25 Mei melibatkan pelaku berusia 34 tahun di Kedah yang bertanggungjawab menyalurkan 20 ringgit Malaysia kepada ISIS di Suriah. “Tangkapan ke empat pada 25 Mei terhadap dua pelaku di Selangor dan Kedah masing-masing berusia 31 dan 33 tahun,” katanya.
Dia mengatakan, keenam pelaku ditangkap karena diduga melakukan kesalahan dibawah Bab VIA Akta 574 berkaitan dengan terorisme dan akan diproses sesuai Akta Keselamatan 2012 akta 747.[] Sumber: Republika
Discussion about this post