MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisioner Ombudsman Laode Ida menegaskan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus berjuang mementingkan kepentingan daerah konstituen. Terlebih mereka dipilih langsung oleh masyarakat karena figurnya tanpa melihat latar belakang partai politik atau berbeda seperti memilih anggota DPR.
“DPD itu seperti NGO (Non-Governmental Organization) pelat merah. Jadi tak boleh menunggu,” ujar Laode dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.
Laode yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD dua periode ini mengatakan anggota DPD tak boleh hanya bermain di 'kamar sepi'. Namun, harus mampu terjun ke 'kamar ramai'. Laode menilai DPD sudah seharusnya aktif dan berkreatifitas menciptakan 'produk'. Apalagi, lanjut dia, tiap anggota DPD diberikan dana reses yang tak kecil.
“DPD sebagai NGO besar yang dibiayai negara. Dana reses tiap anggota DPD Rp 150 juta sebetulnya bisa buat hidup satu LSM. Itu hanya satu kali reses,” ujarnya.
Sebelumnya, hal sama juga diutarakan oleh Pakar Hukum Ahmad Rivai yang menyebut DPD setara dengan LSM karena hanya memiliki fungsi mengusulkan.
“DPD hanya seperti LSM. Karena hanya memiliki fungsi mengusulkan. Tidak bisa membuat undang-undang,” katanya.
Menurut Rivai, DPD harus diberi ruang untuk membuat kebijakan, misalnya dapat membuat undang-undang. Maka dari itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang untuk diamandemen.
“Mereka menyerap aspirasi dan disampaikan ke DPR. DPD juga lembaga politik. Kapan mau memaksimalkan daerah? Padahal mereka bisa melakukan kesepakatan bersama apabila amandemen tercapai.”
Discussion about this post