MEDIAACEH.CO, Jakarta – ?Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan blunder dengan mengajukan banding ?terhadap vonis dua tahun yang menjerat terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Apalagi, Ahok telah ?mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memastikan menerima vonis dari majelis hakim.
“Jaksa memang blunder, tidak jelas logika hukum apa yang dipakai. SOP itu ada filosofinya, jadi kalau jaksa tetap banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi 'fungsi penuntutan'” kata Abdul, Sabtu 27 Mei 2017.
Abdul menegaskan, banding yang ditempuh JPU sudah tidak memiliki legitimasi lantaran Ahok telah menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Menurut dia, keukeuh-nya JPU yang tetap melakukan banding membuat keanehan pada sikap JPU yang diduga memiliki nuansa politis terhadap banding yang ditempuhnya.
“?Banding jaksa sudah tak punya legitimasi, karena terdakwa sendiri sudah menerima putusan. Kalau banding jaksa tak dicabut perkara jalan terus dan ini keanehan pada sikap jaksa,” sambungnya.
“Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena menerima putusan, lalu kemudian seharusnya JPU mencabut bandingnya. Kalau tidak berarti jaksa punya agenda lain yang bersifat politis,” pungkasnya.
Discussion about this post