JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan e?mpat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2016.
Empat tersangka itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDT dan Transmigrasi Sugito (SUG) dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS). Tersangka lainnya adalah pejabat eselon I BPK R?ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon III Kemendes PDT dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo (JBP).
“Kami menetapkan empat orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif seperti dilansir dari Sindonews di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.
Empat orang tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 26 Mei 2017 kemarin. SUG dan JBP disangkakan memberikan suap kepada ALS dan RS.
SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]
Sumber: Sindonews
Discussion about this post