Aceh merupakan wilayah yang menjadi awal mulanya penyebaran agama Islam di Indonesia. Pun dampaknya sampai kini, Aceh masih mengimplementasikan aturan Islam secara apik. Dalam pelaksanaan mempertahankan nilai-nilai Islam dalam berkehidupan, Pemerintahan Aceh diberikan keistimewaan otonom. Hal ini dilatarbelakangi dengan alasan sejarah. Aceh diperkenankan memberlakukan aturan lain yang berisikan aturan berlandaskan Islam, qanun. Tentunya dengan hadirnya qanun ditengah rakyatnya, aturan perundang-undangan Indonesia tidak dilepas acuhkan begitu saja.
Hadirnya qanun sebagai aturan tambahan yang berlandaskan nilai keislaman, dihadirkan pulalah Wilayatul Hisbah, polisi syariah, sebagai penegak dan pengawasan penerapan aturan pada rakyat Aceh, terutama Banda Aceh.
Keunikan Aceh yang merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, terkadang menjadi pemicu untuk menghadirkan para wisatawan untuk melihat sendiri pelaksanaan syariat Islam. Tentunya, digalakkanlah Aceh sebagai salah satu tujuan wisata Islami di Indonesia. Selain bangunan bersejarahnya, wisatawan ingin menyaksikan sendiri hal-hal yang berbeda dari Aceh. Termasuklah hukum cambuk.
Hukum cambuk merupakan salah satu reaksi dari aturan Islam, qanun, terhadap pelanggaran yang terjadi di Aceh. Beberapa tindakan yang melanggar syariat Islam yang pada akhirnya harus dijatuhi hukuman cambuk yang diatur dalam qanun, yaitu, minum-minuman keras, berjudi dan melakukan zina. Jumlah cambukan yang diberikan sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Inilah satu hal yang memaksa mata dunia untuk melirik kondisi Aceh, bahkan tak merasa rugi, beberapanya menghadiri prosesi eksekusi hukuman cambuk yang akan dilaksanakan. Berbagai media dari berbagai penjuru, domestik ataupun luar negeri mengirimkan wartawannya untuk memantau situasi dan mencari informasi lebih tentang hukum cambuk.
Sangat disayangkan, tidak hanya masyarakat dunia, di Indonesia saja masih banyak yang kontra dengan aturan yang diterapkan. Tentunya dengan berbagai alasan, salah satunya alasan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM kerap dijadikan alasan mereka yang kontra terhadap eksekusi cambuk, terlebih pada media internasional. Banyak opini yang mengutuk keras penerapan aturan cambuk ini. Bahkan ada yang mengekang dan akan menghapuskan hukuman cambuk.
Namun, Aceh tetap harus pertahankan aturan, tidak merasa bersalah atas kritikan yang disebut-sebut melanggar HAM. Pada dasarnya, apabila disambungkan dengan logika dan penalaran tentang perihal sebab akibat, masalah kontra dapat selesai. Eksekusi hukum cambuk itu hanya akan dilakukan pada mereka yang melanggar aturan. Bukan dieksekusi pada orang yang tidak bersalah. Alasannya, beberapa pelanggaran tersebut dianggap dapat memberikan efek ketagihan dan berkepanjangan, selain itu juga dapat mempengaruhi orang lain untuk terikut dalam melanggar aturan. Sex, judi dan minuman keras merupakan pelanggaran yang akan menjadi-jadi dan merusak pola pikir rakyat apabila dibiarkan. Dibiarkan dengan perlakuan yang lembek. Bahkan kegiatan pelanggaran syariat semacam itu bisa menular dan tentu saja merusak kondisi sosial yang sejak dulu telah menerapkan Islam. Kepentingan jamaah atau majemuk sangat diperhatikan dalam pelaksanaan syariat Islam. Maka diharapkanlah, dengan adanya hukuman cambuk dapat menghambat penularan pada masyarakat Aceh yang lebih luas.
Dengan alasan tersebutlah, hukum cambuk terus dilakukan. Perlu perlakuan yang berdampak jera pada para pelaku pelanggar syariat. Hal ini dilakukan, pun untuk menyempurnakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, terutama Banda Aceh. Aceh akan dikatakan telah menerapkan syariat Islam secara sempurna, ketika tidak ada lagi para pelanggar syariat. Ketika masih saja pelanggaran syariat dilakukan, artinya, implementasi syariat masih belum terpatri pada setiap individu masyarakatnya.
Diharapkan, para pelanggar syariat yang telah mendapatkan perlakuan cambuk dapat bertindak positif. Diharapkan timbul rasa jera dan berusaha mengubah diri menjadi yang lebih baik, merasa malu pada tindakan yang telah dilakukan. Salah satunya hal yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan sikap yang diharapkan itu ialah, melaksanakan aksi cambuk di depan masyarakat umum terkecuali anak-anak. Kondisi tekanan seperti ini dapat menjadi alasan yang menghadirkan rasa malu dan jera. Namun setelahnya, perlu mendapat perlakuan khusus pada pelanggar syariat, mereka akan lebih baik mendapat bimbingan rohani dan pemahaman islam dalam massa tahanan.
Banyak pelajaran yang dapat peroleh dengan adanya aturan cambuk ini. Ketika eksekusi, tak ayal, banyak masyarakat mencibir, meneriaki dan menertawakan pelanggar. Padahal sejatinya, bisa saja mereka yang dicambuk akan menjadi lebih baik. Seperti yang dikatakan Wali Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu saat berpidato pada prosesi hukum cambuk di Banda Aceh,”Sebaiknya jangan meneriaki mereka (red:pelanggar syariat), sebab mereka bisa saja tidak lebih buruk daripada kita.” Ini merupakan satu teguran dan sindiran pada masyarakat. Hendaknya selalu intropeksi diri dan terus memperbaiki diri.
Nah, harusnya, kondisi masyarakat yang sedapatnya menghilangkan kegiatan melanggar hukum syariat, bukan malah mengkampanyekan untuk menghilangkan hukumannya. Hukumannya telah sesuai, maka hindarilah perilaku yang melanggarnya.
Hukumannya berlandaskan Islam, sementara perilaku orangnya melanggar Islam, pun berusaha jatuhkan hukuman cambuk. Mereka justru menganggap tindakan hukuman atas sebuah kesalahan adalah suatu hal yang melanggar hukum. Seperti kalimat diatas, Syariat Islam mementingkan kebaikan bersama, untuk hindari menyebarnya para pelanggar syariat, dilakukanlah hukum yang sesuai dengan syariat pula. Alasan jelas, tujuan jelas, semua untuk kebaikan masyarakat, masih saja direpotkan dengan alasan pelanggaran HAM.
Tentu bagi mereka yang paham kebaikan, penggiat HAM dan mampu berpikir rasional akan tahu mana yang harusnya dipertahankan. Maka, apakah hukum cambuk itu pelaksanaan hukum syariat atau malah pelanggaran hukum? Mana yang keliru?
Penulis adalah Muhammad Fadli, mahasiswa angkatan 2015 di jurusan Teknik Kimia Universitas Syiah Kuala
Discussion about this post