Aceh Tamiang – Tim gabungan Polres Aceh Tamiang menangkap dua wanita dan satu pria yang sedang melakukan perbuatan mesum di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh.
Ketiga orang yang kedapatan tengah melakukan perbuatan mesum itu yakni ZU (25), pria asal Kejuruan Muda. Selain itu dua wanita yakni SA (23) dan YU (21) yang merupakan warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
“Mereka ditangkap saat tim anti maksiat melakukan razia cipta kondisi dalam menekan angka kriminalitas, peredaran narkoba, miras dan pelaku khalwat di Aceh Tamiang,” kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Joko Kusumadinata dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/5/2017) malam.
Razia itu terjadi pada Kamis dini hari. Saat di lokasi, mereka sedang asyik melakukan pelanggaran syariat Islam. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka akan kita kenakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan mesum,” sebut Joko. | sumber: detik
Discussion about this post