MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) telah menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Berkaitan dengan hal itu, penggeledahan pun sudah dilakukan.
“Terus terang saya sampaikan 2 hari yang lalu, kita melakukan, yang melakukan penggeledahan teman-teman dari Pom TNI, kita mem-back up. Itu dilakukan penggeledahan di 4 lokasi antara lain kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kemudian di Bidakara ada rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 26 Mei 2017.
Menurut Agus, nantinya hasil penggeledahan itu bisa membantu KPK pula untuk mengembangkan penyelidikan yang saat ini dilakukan. Agus mengatakan berkaitan kasus itu, Puspom TNI menangani tersangka dari pihak militer, dan KPK mengusut pihak swastanya.
“Jadi oleh karena itu, ini masih memerlukan pendalaman karena yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini,” ucap Agus.
Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengumumkan penetapan 3 orang tersangka dari unsur TNI terkait kasus itu. Gatot menyebut 3 orang itu diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan heli itu.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.[]
Sumber: Detik
Discussion about this post