MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Balai Besar POM Banda Aceh menyita 1.802 Pcs produk tanpa izin edar (TIE), produk rusak, dan kadaluarsa yang masih dijual di sejumlah pasar tradisional di Aceh menjelang bulan suci Ramadan 1438 H.
Ketua Balai Besar POM Banda Aceh Syamsuliani mengatakan, barang-barang tersebut disita dalam sidak pasar menjelang Ramadan yang dilakukan Balai Besar POM Banda Aceh sejak 15-24 Mei 2017 lalu di 6 kabupaten/kota di Aceh yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, dan Bireuen. Sementara sidak pasar di kabupaten/kota lainnya akan dilakukan pada bukan suci Ramadan.
Dalam sidak yang dilakukan Balai Besar POM Banda Aceh tersebut, pihaknya menemukan 217 item barang kadaluarsa, rusak dan tanpa izin edar (TIE) masih dijual di pasar. Sejumlah barang sitaan tersebut yakni susu kaleng, minuman botol, makanan bayi, tepung, ikan kaleng, bumbu instan, alat kosmetik mengandung merkuri, jamu, obat kuat,makanan ringan dan sejumlah sembako lainnya.
“Semoga ke depan konsumen bisa lebih jeli ketika membeli produk agar tidak membeli barang yang sudah rusak, tanpa izin edar dan kadaluarsa,” kata Syamsuliani dalam konferensi pers yang digelar Balai Besar POM Banda Aceh pada Jumat 26 Mei 2017 di Banda Aceh.
Selanjutnya, Syamsuliani mengatakan, barang sitaan tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Balai Besar POM Banda Aceh.
“Kita utamakan pembinaan pada para pelaku dan pemusnahan barang sitaan. Dan apabila terulang akan ada sanksi hukum,” katanya.
Sementara itu Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Banda Aceh Rizal Junaedi yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengimbau agar warga harus berhati-hati dalam membeli produk yang dijual di pasar.
“Konsumen harus menjadi pembeli yang cerdas, cek kemasan, teliti barang sebelum dibeli, masih bagus, kadaluarsa atau tanpa izin karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Discussion about this post