MEDIAACEH.CO, Korea Selatan – Pengadilan Militer Korea Selatan memutuskan hukuman penjara selama enam bulan pada serdadu berpangkat kapten karena kedapatan melakukan akivitas seksual sesama jenis.
Kapten yang namanya tidak disebutkan tersebut, dihukum karena melanggar klausul dalam undang-undang militer Korea Selatan yang melarang aktivitas homoseksual oleh personil militer. Mereka menambahkan bahwa pihaknya akan terus “menangani tindakan yang tidak teratur menurut hukum”.
Selain dihukum penjara selama enam bulan, kapten tersebut juga diskors selama satu tahun.
Kelompok sayap kanan menyebut setidaknya 32 tentara Korsel juga terancam hukuman yang sama karena aktivitas serupa.
Aktivitas homoseksual bukanlah kejahatan bagi warga sipil di Korea Selatan, namun haram dipraktikkan di masyarakat yang masih menganut paham konservatif, patriarkal dan tidak menyetujui adanya pernikahan sesama jenis.
Presiden baru Korea Selatan Moon Jae-In, awal pekan ini, dikecam aktivis saat menyebut tidak menyukai kaum homoseksual dalam sebuah debat di televisi. Padahal Moon, yang merupakan mantan pengacara hak asasi manusia, dianggap berpandangan liberal.
“Kapten itu dituntut karena melakukan hubungan seksual sesama jenis di ruang pribadi,” kata Kim Hyung-Nam dari kelompok kampanye HAM Militer, dikutip AFP.
Bulan lalu organisasi tersebut menuding tentara membuat akun palsu tentang aplikasi kencan untuk menemukan personil militer dan melakukan interogasi bernuansa homofobia terhadap mereka.
Di sisi lain, Kelompok Hak Asasi Manusia Amnesty International mengecam tentara Korea Selatan untuk “vonis tidak adil” yang seharusnya “segera dibatalkan”.
“Yang penting adalah pelayanan mereka untuk negara bukan soal seksualitas mereka,” kata Roseann Rife, Direktur Riset Asia Timur Amnesty International.
“Korea Selatan seharusnya sudah sejak lama mencabut ketentuan kuno dan diskriminatif soal kode pidana militer ini, dan memperbarui sistem mengenai hak-hak kaum LGBT,” tambahnya.[] Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post