MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Surat edaran Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin tentang penetapan hari Meungang di kabupaten itu jatuh pada hari Jumat 26 Mei 2017 tidak digubris oleh masyarakat setempat.
Pasalnya, warga tetap melaksanakan meugang pada hari Kamis 25 Mei 2017. Peyembelihan pun tetap dilakukan di hampir seluruh kecamatan di kabupaten itu.
“Kita tetap menjalankan sesuai tradisi kita. Pemerintah dalam hal penetapan hari Meungang sudah melenceng dari tradisi di Aceh,” kata Hamdi, salah satu pedagang daging meugang.
Menurutnya, pelaksanaan Meugang sudah turun-temurun dilaksanakan dua hari sebelum hari pertama puasa atau setelah hari Meugang ada satu hari untuk makan-makan dan keesokan harinya langsung masuk satu ramadhan.
“Tradisi ini yang mau dihilangkan sama pak bupati,” katanya.
Para pedagang mengaku takut merugi jika meugang dilaksanakan sesuai dengan intruksi bupati. Karena masyarakat sudah terbiasa kelokasi penyembelihan untuk membeli daging Meugang dua hari sebelum jatuhnya satu ramadhan.
“Kalau kami rugi siapa mau tanggung, apa pak bupati mau, kan gak,” katanya lagi.
Discussion about this post