MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti, melepas seekor burung yang dilindungi, yaitu jenis burung Rangkong Julang Emas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lae Kombih Kedabuhen, Jontor, Penanggalan, Rabu 24 Mei 2017.
Kegiatan tersebut bukanlah agenda resmi pemerintah kota. Namun aksi yang dilakukan oleh Merah Sakti itu merupakan aksi spontanitas sebagai wujud kepeduliannya terhadap perlindungan salah satu satwa yang sudah terancam punah tersebut, yang juga merupakan salah satu satwa endemik di wilayah hutan Kota Subulussalam.
Merah Sakti saat melepas Burung Rangkong bernilai tinggi itu turut didampingi oleh Pengaman Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II, Riya Kamba, S.Hut dan juga turut diliput oleh sejumlah media televisi swasta nasional.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamba mengapresiasi sikab pemerintah daerah tersebut yang juga turut peduli dalam semangat pelestarian dan penyelematan satwa langka serta menjalankan amanat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Langkah, Pak Wali ini merupakan sebuah edukasi langsung bagi masyarakat dalam hal melindungi penyelamatan Burung Rangkong yang khas di hutan Subulussalam dan di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil,” kata Kamba.
Sementara itu secara terpisah Wali Kota Subulussalam, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Subulussalam, Abdurrahmansyah, SE, MM, kepada mediaaceh.co, menyebutkan kronologi aksi pelepasan Burung Rangkong yang dilakukan oleh Merah Sakti.
Dikatakannya bahwa awalnya kemarin, ada dua orang pemuda yang datang menemui Merah Sakti ke pendopo dengan maksud untuk menyerahkan burung langka tersebut yang mereka peroleh dari hasil jeratan. Kata Abdul, nama akrab Kabag Humas tersebut, burung tersebut terjerat bukan karena ada unsur kesengajaan serta target buruan dari kedua pemuda itu, melainkan mereka membuat jerat sejenis polot (lem khusus yang diolah dari bahan alami) untuk memburu jenis burung yang lain. Namun, jerat polot mereka pun dihinggapi oleh seekor burung yang memiliki paruh khas itu.
“Dengan iktikad baik, kedua pemuda itu pun menyerahkan kepada Pak Wali yang langsung datang ke pendopo,” kata Abdul.
Kemudian lanjut Abdul, karena wali kota mengetahui bahwa itu salah satu jenis satwa yang dilindungi, wali kota menerima Burung Rangkong dari kedua pemuda tersebut dan berinisiatif untuk melepaskannya ke alam bebas.
Ditambahkannya, Merah Sakti berharap kepada masyarakat agar melindungi satwa langka sehingga kedepan Subulussalam akan dapat dijadikan sebagai tujuan kunjungan oleh wisata penelitian masyarakat nasional maupun mancanegara.[]
Discussion about this post