MEDIAACEH.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jenis baru. Sebanyak 2.623 butir ekstasi serta hampir 1 kg sabu dengan jumlah total senilai Rp 1,6 miliar diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada empat orang yang diringkus yakni MM, AJJ, HR, dan YT. Keempatnya berperan sebagai pengedar. Mereka berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya masing-masing.
“Pada tanggal 10 April 2017 kita dapat informasi bahwa ada satu tersangka di daerah, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Kita berhasil menangkap tersangka MM,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta, Selasa 23 Mei 2017.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua tersangka lainnya yakni AJJ dan HR pada tanggal 25 April 2017. Keduanya di tangkap di dua lokasi berbeda. AJJ ditangkap di Kota Bandung sementara HR ditangkap di Cikajang, Kabupaten Garut. Keesokan harinya petugas kembali menangkap satu tersangka lainnya yakni YT di Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Dari penangkapan MM kita mendapatkan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dalam bentuk 6 paket. Kemudian dikembangkan menangkap 3 tersangka lain dan ditemukan 2.623 butir ekstasi dan setengah kilogram sabu-sabu.
Jadi total 1 kilogram sabu-sabu dengan 2.623 butir ekstasi jenis baru,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, pil ekstasi jenis baru yang berhasil disita dari tersangka berwarna cokelat dan berlogo Nike. Pil jenis baru ini mengandung metilon dan MDPV (Methylene Dioxy Pro Valerone) dan Methilon.
“Baru Polda Metro Jaya dan Polda Jabar yang mengungkap. Ini jenis baru yang baru beredar di pasaran. Yang mengandung methilon dan MDPV, ini salah satu jenis ekstasi yang baru. Keempat tersangka sudah kita lakukan penahanan dan mungkin akan berkembang lagi,” ucapnya.
Di tempat yang sana, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Zulkarnaen menambahkan, peredaran narkotika oleh keempat tersangka dikendalikan seorang narapidana berinisal J. J merupakan narapidana di Lapas Kesambi, Cirebon.
“Peran J sebagai bandar yang mengendalikan kawan-kawannya. Dari mulai menerima pemesanan, transfer uang, memerintahkan kapan barang diambil kemudian setelah diambil disimpan dimana dan disebar di mana. Tetapi barang tidak masuk ke lapas,” katanya.
Menurut Zulkarnaen, dalam pil ekstasi jenis baru tersebut terkandung dua bahan baru yaitu Methilon dan MDPV. Setelah penggunaan biasanya menyebabkan penggunanya gelisah.
“Ekstasi ini tetap masuk narkotika golongan 1, tapi dia masukan kandungan yang baru. Setelah penggunaan biasanya menyebabkan penggunanya gelisah, bedanya campurannya saja. Efeknya sama tapi lebih panjang dan lebih keras,” ucapnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Jabar. Keempatnya dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara.[]
Sumber: Merdeka
Discussion about this post