Jakarta – Pansus RUU Pemilu bersama Mendagri Tjahjo Kumolo kembali menggelar rapat membahas isu calon tunggal presiden dan wakil presiden hari ini. Rapat dilanjutkan karena Fraksi PDIP dan Fraksi NasDem mengusulkan adanya calon tunggal.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Rabu (24/5/2017). Rapat dipimpin ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, didampingi Ahmad Riza Patria.
“Kami menawarkan pada forum karena draf pemerintah moderat. Draf pemerintah kan antisipasi calon tunggal. Mekanisme yang dibangun adalah yang bertahap, mendorong supaya tidak terjadi calon tunggal sampai tahap terakhir. Tapi, kalau takdirnya calon tunggal, masih dimungkinkan. Jadi, bukan menolak tapi menghindari,” ujar Lukman membuka rapat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus RUU Pemilu dari F-NasDem Johnny G Plate masih berkukuh adanya calon tunggal presiden dan wapres. Ia juga tidak ingin KPU diberi kewenangan berlebih untuk menolak calon tunggal.
“Dengan sengaja menghambat, kami menolak. Kami menghormati dengan pendekatan teknik. Dalam satu proses, di mana calon tunggal sebagaimana semalam dibahas, hal-hal seperti itu tidak diberi kewenangan berlebihan pada KPU. Ini harus diawasi dengan pasal yang tepat. Kami tidak sepakat kalau UU didesain untuk menghindari calon tunggal,” jelas Johnny.
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemilu dari F-PDIP Abidin Fikri juga masih mengusulkan calon tunggal presiden dan wapres. Ia beralasan usulan tersebut tidak melanggar UU.
“Saya kira positif saja pendekatannya tanpa membatasi. Kan tidak melanggar UU kalau hanya ada 1 pasangan calon. Juga tidak boleh KPU menolak. Silakan saja banyak calon, tapi kemungkinan calon tinggal juga disediakan,” kata Abidin.
Rapat kali ini rencananya akan melanjutkan pengambilan keputusan 14 isu yang tertunda dalam Panja. Berikut adalah materi yang sudah dibahas di Tim Perumus (Timus) RUU Penyelenggaraan Pemilu dan akan segera diputuskan, seperti disampaikan oleh Mendagri:
1. Syarat Umur Pemilih (sudah keputusan usia 17 tahun/dan sudah Menikah)
2. Sifat Keanggotaan KPU Kab/Kota (sudah keputusan pansus)
3. Ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan Parpol atau Gabungan Parpol sebagai Presiden atau Wapres (apakah harus minta izin ke Presiden). Sudah pembahasan detil di Pansus dan Tim perumus, tinggal perumusan kalimat
4. Perselisihan Parpol Peserta Pemilu (sudah pembahasan pansus)
5. Penataan Dapil (Jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPRD Prov dan Kab/Kota) Tinggal keputusan.
6. Pasangan Calon Tunggal Presiden dan Wapres Tunggal (sudah pembahasan detil di Timus dan Pansus) Tinggal keputusan Pansus
7. Usulan tambahan DIM dari Fraksi Nasdem terkait Metode Kampanye
8. Usulan tambahan DIM dari Fraksi Demokrat terkait Metode Kampanye
9. Usulan tambahan DIM dari Fraksi PKS terkait Iklan Kampanye
10. Dana Kampanye menjadi biasa APBN (sudah ada penjelasan sikap pendapat dari Pemerintah, tinggal keputusan Pansus)
11. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak) Tinggal pembahasan ulang dan diputuskan Pansus
12. Pendanaan Saksi Parpol di TPS (apakah wajib dianggarkan dalam APBN) Sudah ada penjelasan dari Pemerintah, tinggal keputusan Pansus
13. Tambahan huruf: f mengenai tujuan Penyelenggaraan Pemilu
14. Tambahan huruf g mengenai tujuan Penyelenggaraan Pemilu (tinggal Pansus)
Discussion about this post