MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian melarang organisasi kemasyarakatan melakukan penertiban sepihak selama Ramadan. Polisi akan menindak ormas yang “menertibkan” tempat hiburan selama Ramadan. “Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas jika ada aksi sweeping atau upaya paksa yang melanggar hukum,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 23 Mei 2017.
Menurut dia, sweeping sepihak berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Untuk mencegahnya, ucap Tito, polisi akan melakukan sosialisasi kepada ormas yang berpotensi melakukan sweeping. Ormas akan diminta menginformasikan kepada kepolisian jika menemukan pelanggaran tempat hiburan. “Tapi tidak boleh melakukan aksi sendiri,” ujarnya.
Tito pun menyarankan ormas-ormas tersebut juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha hiburan setempat untuk menaati peraturan tentang jam buka hiburan malam. “Lakukan sosialisasi dan ikuti aturan jam buka-tutup,” tuturnya.
Di Ibu Kota, pemerintah DKI Jakarta membentuk tim gabungan untuk mengawasi tempat-tempat hiburan malam. Tim tersebut terdiri atas kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan pemerintah Jakarta. “Tim ini akan memastikan tempat hiburan malam tutup selama Ramadan,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta Jamhuri Androfa.
Tahun ini, pemerintah Jakarta pun menerapkan peraturan berbeda. Tahun lalu, diskotek yang wajib ditutup hanyalah yang berdiri sendiri. “Tahun ini, diskotek yang berada di dalam hotel bintang 1, 2, dan 3 juga wajib ditutup,” ucap Jamhuri.
Pemerintah Kota Cirebon mulai menerapkan aturan penutupan tempat hiburan malam sejak kemarin. Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Cirebon Edi Tohidi menuturkan penutupan dilakukan sejak kemarin hingga 27 Juni nanti.
Selain itu, sejumlah tempat dibatasi waktu bukanya, seperti tempat permainan biliar dan boling, tempat fitness, tempat permainan anak, serta bioskop. “Tempat-tempat tersebut masih diperbolehkan buka, tapi dengan waktu yang ditentukan,” ujar Edi. Tempat itu hanya boleh buka dari pukul 13.00 sampai 17.00 WIB. Selanjutnya, dibuka lagi dari pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. Namun, untuk hari pertama puasa serta tiga hari sebelum dan sesudah Idul Fitri, tempat-tempat tersebut diwajibkan tutup.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post