MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Direktur Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh (Lemkaspa), Samsul Bahri, meminta Pemerintah Aceh untuk tidak merespon terkait adanya sejumlah lembaga yang mengintervensi pelaksanaan hukum cambuk terhadap pelaku liwath (homoseksual) di Aceh.
Direktur Lemkaspa mengharapkan pihak-pihak lembaga asing maupun pengiat HAM untuk menghormati proses pelaksanaan hukum cambuk yang berlaku di Aceh.
“Pelaksanan hukum cambuk sudah sesuai dengan kaidah hukum islam, dan diperkuat dengan UUPA mengenai pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujar Samsul Bahri dalam rilis yang diterima mediaaceh.co, Rabu 24 Mei 2017.
Samsul Bahri juga meminta kepada Pamerintah Aceh untuk ke depan dalam proses pelaksanaan hukum cambuk tidak tebang pilih, hal ini harus benar-benar dijalankan tanpa ada perbedaan antara masyarakat dengan kalangan pejabat.
Samsul juga mengajak seluruh kalangan masyarakat sipil dan pihak pemerintah Aceh untuk sama-sama menjalankan aturan yang telah ditetapkan, demi menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman yang berlaku di Aceh.
“Mudah-mudahan kedepan tidak ada terjadi lagi perlakuan homo seksual dikalangan masyarakat, dan dapat menjadi pelajaran dalam menjaga normal-normal hukum yang berlaku di Aceh,” ujarnya.[]
Discussion about this post