MEDIAACEH.CO, Pidie – Kejaksaan Negeri Pidie kembali mengeksekusi satu lagi terpidana kasus korupsi pembangunan pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi di Gampong Pucok, Kecamtan Geumpang Kabupaten Pidie. Setelah sebelum dua terpidana kasus tersebut telah di eksekusi ke hotel prodeo atau lembaga pemasyarakatan.
Baca: Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Pemukiman Transmigrasi di Pidie
Muzamir Ahmad SE adalah Direktur PT Syakura, merupakan satu dari empat terpidana yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung republik Indonesia terbukti bersalah telah merugikan negara senilai 503.67.420,73 dari total nilai kontrak proyek tersebut dari sumberdana APBN tahun 2012.
Kepala kejaksaan Negeri Pidie Efendi mengatakan, Muzamir telah mendapat amar putusan dari Mahkamah Agung nomor 1693 K/PID.SUS/2016 pada 5 April 2017 menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan pida tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
“Muzamir datang memenuhi panggilan jaksa siang tadi dan telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara kelas II B Sigli,” ujarnya. Rabu 24 Mei 2017.
Dia mengatakan kasus pidana korupsi pembangunan pemukiman transmigrasi yang telah mendapat putusan Mahkah Agung tersebut, masih ada satu lagi terpidana yang belum dieksekusi yaitu Suryadi ST yang merupakan Site Maneger PT Syakura, karena yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
“Jaksa masih menunggu tindakan koorperatif dari terpidana untuk memenuhi panggilan kejaksaan Pidie. kami juga telah memberitahukan ke keluarganya,” kata Efendi.[]
Discussion about this post