MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan nilai ganti rugi yang harus dibayar operator jasa wisata Noble Caledonia akibat kerusakan terumbu karang dan ekosistem di perairan Raja Ampat. Berdasarkan penghitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kapal pesiar milik perusahaan yang bermarkas di Inggris tersebut, Caledonian Sky, telah menghancurkan sekitar 13.270 meter persegi zona terumbu karang.
“Sekarang angkanya sudah keluar. Sangat besar angkanya. Prosesnya sedang berada di tahap pembahasan dengan asuransi,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kepada Tempo, Jumat, 19 Mei 2017.
Motor vessel (MV) Caledonian Sky masuk dan terjebak saat air laut surut di wilayah terumbu karang Raja Ampat. Kapal berbendera Bahama tersebut karam setelah mengamati keragaman burung di Pulau Waigeo pada 4 Maret 2017. Pemerintah mengklaim kerusakan ekosistem dalam insiden tersebut seluas 18.882 meter persegi dengan rincian 13.270 meter persegi rusak total serta 5.612 meter persegi rusak akibat empasan pasir dan patahan terumbu.
Noble Caledonia menyatakan bersedia menanggung ganti rugi atas kecerobohan yang dilakukan nakhoda kapal Kapten Keith Michael Taylor itu. Tapi mereka justru melempar tanggung jawab kepada perusahaan asuransi SPICA. Pemerintah dan SPICA kemudian menghitung besaran ganti rugi masing-masing berdasarkan kerusakan yang terjadi.
Seorang pejabat yang mengetahui proses negosiasi pemerintah dengan SPICA mengatakan ada perbedaan besar nominal ganti rugi di antara keduanya. Dia menuturkan pemerintah mengajukan tuntutan hingga Rp 6 triliun kepada Noble Caledonia. Tapi SPICA mengeluarkan penghitungan yang sangat rendah terkait dengan kerusakan di Raja Ampat. “Ini yang membuat Indonesia dan SPICA belum deal soal besaran ganti rugi,” ucapnya.
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup Heru Waluyo juga enggan menyebut berapa angka ganti rugi yang diajukan pemerintah kepada pemilik MV Caledonian Sky. Dia hanya mengakui butuh proses panjang untuk mencapai kesepakatan tentang nilai yang harus dibayar. Menurut dia, pemerintah tak akan menurunkan angka ganti rugi dan menolak klaim penghitungan SPICA.
“Kalau tetap tak mau membayar, tak menutup kemungkinan akan dibawa ke Mahkamah Internasional,” ujar Heru. “Jangan sampai ada anggapan merusak alam di Indonesia bisa diganti murah.”
Heru mengatakan tingginya tuntutan pemerintah didasari perhitungan empat komponen kerugian yang terjadi. Empat komponen itu adalah kerugian ekosistem, kerugian ekonomi dan sosial masyarakat, biaya rehabilitasi ekosistem, serta biaya proses pengurusan ganti rugi. “Nilai yang dituntut semua ada penjelasannya,” ucap Heru.
Kepala Suku Maya Kristian Thebu menuturkan masyarakat adat Suku Maya di Raja Ampat memang terkena dampak atas kerusakan ekosistem akibat karamnya Caledonian Sky. Menurut dia, masyarakat adat sangat menjaga ekosistem di wilayah tersebut, termasuk dengan menetapkan aturan waktu dan lokasi untuk menangkap ikan. “Lokasi itu merupakan tempat Sasi (aturan adat). Harus ada perbaikan,” kata Kristian.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post