MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pemerintah dan DPR saat ini sedang rapat maraton untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Masih ada sederet isu yang belum diambil keputusannya.
Terakhir, rapat Pansus RUU Pemilu diadakan pada Selasa 23 Mei 2017 kemarin. Mendagri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat tersebut memaparkan isu-isu yang sudah selesai dibahas maupun yang belum.
Isu pertama yang disepakati adalah syarat umur pemilih. Sudah ada keputusan bahwa syarat pemilih adalah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
Isu kedua yang juga sudah mencapai kata sepakat antarfraksi yaitu sifat keanggotaan KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten atau kota. Dalam rapat, disetujui bahwa KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota bersifat tetap, bukan ad hoc.
Sementara itu, isu-isu yang belum disepakati di Pansus antara lain tentang jumlah kursi anggota DPR, capres-cawares tunggal, hingga dana kampanye.
Berikut adalah materi yang sudah dibahas di Tim Perumus (Timus) RUU Penyelenggaraan Pemilu dan akan segera diputuskan, seperti disampaikan oleh Mendagri:
1. Syarat Umur Pemilih (sudah keputusan usia 17 tahun/dan sudah Menikah)
2. Sifat Keanggotaan KPU Kab/Kota (sudah keputusan pansus)
3. Ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan Parpol atau Gabunngan Parpol sebagai Presiden atau Wapres (apakah harus minta izin ke Presiden). Sudah pembahasan detil di Pansus dan Tim perumus, tinggal perumusan kalimat
4. Perselisihan Parpol Peserta Pemilu (sudah pembahasan pansus)
5. Penataan Dapil (Jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPRD Prov dan Kab/Kota) Tinggal keputusan.
6. Pasangan Calon Tunggal Presiden dan Wapres Tunggal (sudah pembahasan detil di Timus dan Pansus) Tinggal keputusan Pansus
7. Usulan tambahan DIM dari Fraksi Nasdem terkait Metode Kampanye
8. Usulan tambahan DIM dari Fraksi Demokrat terkait Metode Kampanye
9. Usulan tambahan DIM dari Fraksi PKS terkait Iklan Kampanye
10. Dana Kampanye menjadi biasa APBN (sudah ada penjelasan sikap pendapat dari Pemerintah, tinggal keputusan Pansus)
11. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak) Tinggal pembahasan ulang dan diputuskan Pansus
12. Pendanaan Saksi Parpol di TPS (apakah wajib dianggarkan dalam APBN) Sudah ada penjelasan dari Pemerintah, tinggal keputusan Pansus
13. Tambahan huruf: f mengenai tujuan Penyelenggaraan Pemilu
14. Tambahan huruf g mengenai tujuan Penyelenggaraan Pemilu (tinggal Pansus)
Selain isu-isu tersebut, ada pula materi-materi krusial yang pembahasannya masih ditunda. Pengambilan keputusan soal isu-isu krusial ini akan dilakukan setelah 14 isu sebelumnya selesai. Berikut materi krusial yang menunggu keputusan:
1. Sistem Pemilu Anggota DPR dan DPRD
2. Ambang Batas Parlemen
3. Metode Konversi suara
4. Presidential Threshold
5. Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu.
Sumber: Detik
Discussion about this post