MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Polisi Syariah Islam Banda Aceh akan melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana Liwath hubungan sesama jenis (homoseksual) MH dan MT, di Masjid Syuhada, Lamgugop, Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017.
Eksekusi terhadap terdakwa ini akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB pagi, selain keduanya juga akan diikuti oleh 8 orang lainnya pelanggar ikhtilat (bermesraan).
Pasangan sesama jenis MT warga Sumatera Utara dan MH asal Bireuen, telah dijatuhi hukuman sebanyak 85 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah, Banda Aceh.
Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Jarimah liwath atau hubungan seks sesama jenis (homoseksual).
Mereka didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Kabid Penegakan Satpol dan WH, Effendi A Latif, mengatakan, pihaknya akan menggelar eksekusi cambuk terhadap pelanggar liwath dan ikhtilat.
“Untuk eksekusi dilakukan terhadap dua kasus yaitu orang dua orang pelanggar liwath dan delapan pelanggar ikhtilat,” katanya.
Diketahui eksekusi cambuk terhadap pasangan gay ini merupakan perdana dilakukan di provinsi Aceh.
Discussion about this post