MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kedua tangan MT menggenggam erat bagian bawah baju. Kepalanya menunduk sesekali melihat ke arah penonton. Tiga orang algojo berdiri di sampingnya memegang sebatang rotan yang siap meninggalkan bekas dibadan.
MT warga Sumatera Utara pelanggar liwath (hubungan sesama jenis), namanya menjadi yang pertama dipanggil oleh petugas untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh setelah dinyatakan terbukti bersalah.
Ia lebih dulu naik ke atas panggung untuk menjalani eksekusi yang di gelar di Masjid Syuhada, Lamgugop, Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017. MT mendapatkan sebanyak 83 kali cambuk, hempasan pertama sang algojo membuat raut wajahnya berubah tak sanggup menahan rasa sakit.
Usai cambukan ke sepuluh, sang algojo diminta untuk berhenti sejenak karena petugas memberikan minum. Setelah itu sang algojo kembali melajutkan eksekusi, algojo ditugaskan secara bergantian.
Sorakan para warga yang hadir tak dapat dibendung saat eksekusi berlangsung, MT terlihat tenang tanpa ada perlwanan ia mengikuti setiap arahan yang diberikan petugas kesehatan dan pengadilan negeri Banda Aceh.
Setelah hukuman yang dijatuhkan kepada MT berakhir, selanjutnya dijalani oleh pasangannya MH warga Bireun. Saat namanya dipanggil oleh petugas, MH terlihat tak berhenti melafazhkan nama Allah hingga akhir eksekusi.
MH tampak sama seperti pasangannya yang lebih dulu menjalani eksekusi. Kedua tangan MH telihat menggenngam erat baju yang dikenakannya. Raut wajah MH tampak tak sanggup menahan rasa sakit, bibirnya terus berzikir.
MH juga mendapatkan sebanyak 83 kali cambuk, selama eksekusi berlangsung MH terlihat tidak ada perlawanan. Hanya saja di pertangahan eksekusi memasuki pukulan ke 40. Ia terlihat tak sanggup menahan rasa sakit hingga cambuk diberhentikan sejenak dan petugas memberikan air.
Hukaman cambuk tehadap pelanggar liwath hubungan sesama jenis merupakan perdana di dilaksanakan di Aceh setelah disahkanya qanun Jinayah. Pasangan MH dan MT ditangkap pada 28 Maret 2017 di salah satu kamar kost di kawasan Rukos, Darussalam, Banda Aceh. Keduanya ditangkap oleh warga setempat saat sedang melakukan hubungan badan.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Yunardi setelah eksekusi berlangsung saat ditemui sejumlah awak media mengataka, kedua pasangan Gay ini akan diserahkan langsung kepada keluarganya masing-masing.
“Inikan sifatnya hanya sanksi sosial jadi dengan diberikan hukuman seperti ini dapat menjadi pelajaran dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar agama,” ujarnya.
Sementara itu, kata Yusnardi, terkait tindakan selanjutnya terhadap kedua pelanggar apakah akan menjalani rehab untuk pemulihan hal itu tergantung pada keluarga masing-masing.
“Kami selaku petugas hanya sebatas menjalani tugas yang telah di atur, soal mereka apakah nantinya akan dimasukkan ke tempat rehab itu bergantung pada keluarga masing-masing,” ujar Yusnardi.[]
Discussion about this post