MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Staf ahli Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Abdul Gani Isa, mengatakan pelaksanaan hukum cambuk di Aceh tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, penerapan hukum cambuk di Aceh sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya aturan kekhususan Aceh.
Baca juga:
Polisi Syariat Islam Eksekusi Cambuk Terhadap Pasangan Gay
Ratusan Warga Padati Lokasi Eksekusi Cambuk
Warga Banda Aceh Antusias Saksikan Prosesi Hukum Cambuk Terpidana Gay
“Sangat mendidik, tidak bertentangan dengan HAM, karena yang dilakukan ini sangat terbuka melalui proses yang panjang mulai pengadilan dan bisa dibuktikan dengan alat bukti yang autentik,” katanya ketika memberi sambutan pelaksanaan hukum cambuk di halaman Mesjid Syuhada, Selasa 23 Mei 2017.
Selain itu, kata Teungku Abdul Gani, pelaksanaan hukuman cambuk juga bukan dilakukan di tempat tersembunyi tetapi di depan umum. Sementara tersangka yang dicambuk juga didampingi oleh tim medis, jaksa dan pendamping.
“Alhamdulillah Aceh satu-satunya provinsi yang diberikan oleh Pemerintah pusat menjalankan syariat Islam secara kaffah,” katanya.[]
Discussion about this post