MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menilai laporan kriminalisasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Bareskrim Polri tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Dia beralasan materi-materi penyelidikan yang diberikan Antasari kepada polisi sudah selesai dibahas di perkara terdahulu Antasari.
“Khusus untuk laporan masalah Antasari Azhar, sudah kami jawab bahwa materi yang disampaikan Antasari Azhar sudah dibahas dan dilakukan cross examination dalam persidangan,” terang Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.
Tito menambahkan materi penyelidikan yang diberikan Antasari bahkan sudah bersifat inkrah karena telah melewati proses pembahasan di Pengadilan Tingkat Banding – Kasasi – Peninjauan Kembali 1 dan 2.
“Sudah masuk dalam materi pembahasan di tingkat banding, kasasi, PK 1, PK 2, sudah inkrah sehingga pendapat kami (Polri, red) tidak perlu dimasalahkan lagi,” ujar mantan Kepala BNPT ini.
Seperti diketahui, Antasari melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri. Dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, yang mengantarnya ke penjara.
Salah satu kejanggalannya adalah soal SMS misterius yang mengantarnya ke balik jeruji besi. SMS misterius itu diterima oleh Nasrudin Zulkarnaen, yang dikatakan berasal dari telepon genggam milik Antasari.
SMS itu berbunyi:
Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.
Tidak lama setelah itu, Nasrudin tewas ditembus peluru.
Discussion about this post