MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah tudingan kriminalisasi terhadap pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Sekretaris Jenderal FUI Al-Khaththath. Tito menjelaskan proses hukum kepada dua orang tersebut dan tokoh lain telah sesuai koridor hukum.
“Tindak lanjut atas rapat kerja 20 Februari dengan sejumlah topik di antaranya isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI (Forum Umat Islam) adalah tidak benar,” ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa 23 Mei 2017.
Tito menjelaskan, soal perbedaan definisi kriminalisasi dan proses penegakan hukum.
“Pengertian kriminalisasi ulama saya kira kita harus sama-sama sepakati. Kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam UU tapi kemudian dipaksakan itulah yang dinamakan kriminalisasi,” katanya.
Sebaliknya, kata Tito, jika ada aturan perundang-undangan yang diduga atau sengaja dilanggar, maka hal tersebut merupakan bagian proses penegakan hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.
Tito pun menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan makar dengan Al-Khaththath sebagai salah satu tersangka, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bukti permulaan yang cukup. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 107 KUHP.
“Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar, ada fakta yang ditemukan penyidik,” ujarnya.
Fakta tersebut diantaranya adalah temuan video yang tersebar di laman media sosial youtube. Ada pula pertemuan-pertemuan terbatas yang menghasilkan untuk mengembalikannya UUD 1945, rencana menurunkan Presiden Joko Widodo, membentuk pemerintahan transisi, hingga penangkapan terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan jihad 212 people power 2016 dan terdapat rapat teknis,” kata Tito.
Dari ponsel milik beberapa tersangka, kata Tito, ditemukan fakta terkait upaya-upaya tersebut. Lebih lanjut, pemeriksaan alat bukti untuk menggulingkan pemerintahan secara tidak sah dan melakukan tindakan makar disebut sudah dilakukan.
“Namun kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Tito dan juga Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan telah membantah ada upaya kriminalisasi terhadap ulama. Tito juga saat itu dicecar di rapat Komisi III DPR, untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Kini dugaan kriminalisasi terhadap ulama kembali ramai setelah Alumni Aksi 212 melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM memutuskan tak membentuk tim investigasi, namun tetap memantau kasus ini.
Discussion about this post