Rabu, Januari 21, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Kapolri Kembali Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab cs

by Redaksi
23 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah tudingan kriminalisasi terhadap pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Sekretaris Jenderal FUI Al-Khaththath. Tito menjelaskan proses hukum kepada dua orang tersebut dan tokoh lain telah sesuai koridor hukum. 

“Tindak lanjut atas rapat kerja 20 Februari dengan sejumlah topik di antaranya isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI (Forum Umat Islam) adalah tidak benar,” ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa 23 Mei 2017.

Tito menjelaskan, soal perbedaan definisi kriminalisasi dan proses penegakan hukum.

“Pengertian kriminalisasi ulama saya kira kita harus sama-sama sepakati. Kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam UU tapi kemudian dipaksakan itulah yang dinamakan kriminalisasi,” katanya.

Sebaliknya, kata Tito, jika ada aturan perundang-undangan yang diduga atau sengaja dilanggar, maka hal tersebut merupakan bagian proses penegakan hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

Tito pun menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan makar dengan Al-Khaththath sebagai salah satu tersangka, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bukti permulaan yang cukup. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 107 KUHP.

“Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar, ada fakta yang ditemukan penyidik,” ujarnya.

Fakta tersebut diantaranya adalah temuan video yang tersebar di laman media sosial youtube. Ada pula pertemuan-pertemuan terbatas yang menghasilkan untuk mengembalikannya UUD 1945, rencana menurunkan Presiden Joko Widodo, membentuk pemerintahan transisi, hingga penangkapan terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan jihad 212 people power 2016 dan terdapat rapat teknis,” kata Tito.

Dari ponsel milik beberapa tersangka, kata Tito, ditemukan fakta terkait upaya-upaya tersebut. Lebih lanjut, pemeriksaan alat bukti untuk menggulingkan pemerintahan secara tidak sah dan melakukan tindakan makar disebut sudah dilakukan.

“Namun kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan,” katanya. 

Sebelumnya, Tito dan juga Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan telah membantah ada upaya kriminalisasi terhadap ulama. Tito juga saat itu dicecar di rapat Komisi III DPR, untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Kini dugaan kriminalisasi terhadap ulama kembali ramai setelah Alumni Aksi 212 melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM memutuskan tak membentuk tim investigasi, namun tetap memantau kasus ini.

CNN Indonesia

Previous Post

Warga Banda Aceh Antusias Saksikan Prosesi Hukum Cambuk Terpidana Gay

Next Post

Kapolri: Laporan Antasari Tidak Perlu Dipermasalahkan Lagi

JanganLewatkan!

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

by Redaksi
20 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Sehubungan dengan maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan PT Bank Aceh Syariah baik berupa iming-iming hadiah Gebyar...

Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Yayasan Somuncu Baba Turki bekerjasama dengan Yayasan Tarara Global Humanity memulai pembangunan Anjungan Air Siap Minum...

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Gayo Lues - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gayo Lues, Dharmika Yoga, menekankan urgensi menjaga kerukunan...

Next Post

Kapolri: Laporan Antasari Tidak Perlu Dipermasalahkan Lagi

Ratusan Warga Padati Lokasi Eksekusi Cambuk

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

20 Januari 2026
Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

18 Januari 2026
Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO