MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Menjelang pelaksanaa ibadah puasa ramadan, Polisi Syariat Islam kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada 10 pelaku pelanggar hukum jinayah. Pelaksanaan ini berlangsung di halaman Masjid Syuhada, Lamgugop, Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017.
10 pelanggar tersebut merupakan dua pelaku ikhtilat (Berhubungan sesama jenis) dan 8 lainnya adalah pelanggar khalwat (Bermesraan). Mereka terbukti bersalah melanggar perkara pasal 25 Ayat (1) tentang ihktilat Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dan pasa 63 Ayat (1) tentang liwath.
Baca juga:
Polisi Syariat Islam Eksekusi Cambuk Terhadap Pasangan Gay
Ratusan Warga Padati Lokasi Eksekusi Cambuk
Warga Banda Aceh Antusias Saksikan Prosesi Hukum Cambuk Terpidana Gay
Delapan pelaku ikhtilah ialah SI dan WY dikenakan hukuman sebanyak 22 kali cambuk dari 25 kali dikurangi masa tahanan selama tiga hari, MY dan VW sebanyak 27 kali cambuk dikurangi masa tahanan selama tiga hari dari vonis 30 kali cambuk.
HS dan AR dikenakan hukuman sebanyak 26 kali cambuk dari 28 dikurangi masa tahanan selama dua hari dan pasangan MK dan FR mendapatkan hukuman 29 kali cambuk setalah dikurangi masa tahanan selama satu hari dari vonis 30 kali cambuk.
Sementara untuk pasangan gay MT dan MH mendapatkan 83 kali cambuk setelah dikurangi masa tahan sebanyal tiga kali dari vonis 85 kali cambuk.[]
Discussion about this post