MEDIAACEH.CO, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarga, untuk mencabut lagi upaya permohonan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI.
“Ahok mencabut banding itu hak dia. Hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati juga,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Mei 2017.
Menurut HM Prasetyo, dengan pencabutan permohonan banding itu, maka secara yuridis Ahok telah menerima semua tuduhan yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan perkara penodaan agama.
“Dia mengaku bersalah tentunya secara yuridis tentunya dia telah menerima tuduhan yang dibuktikan oleh hakim,” ujarnya.
Ahok memutuskan untuk mencabut upaya banding dan memilih akan menjalankan kurungan penjara selama dua tahun yang diputuskan majelis hakim, dengan alasan dia ikhlas menerima kenyataan hidupnya.
Alasan Ahok itu dibacakan langsung oleh istrinya, Veronica Tan.
“Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dengan terima semua ini,” kata Veronica membacakan selembar surat suaminya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, siang tadi.
Ahok dalam persidangan lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan divonis pidana penjara selama dua tahun.[] Sumber: VIVA.co.id
Discussion about this post