MEDIAACEH.CO, Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi telah sampai pada agenda putusan atau vonis.
Sidang vonis tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi Senin (22/5/2017) membenarkan jadwal pembacaan vonis tersebut.
“Rencananya (Selasa) akan dibacakan putusan praperadilan dengan tersangka MSH dalam kasus indikasi keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP,” kata Febri.
Terkait vonis ini, KPK berharap, putusan praperadilan mencerminkan rasa keadilan publik dan memperkuat penanganan kasus korupsi e-KTP.
KPK juga berharap putusan pengadilan akan meneguhkan bahwa KPK berwenang menangani kasus pemberian keterangan tidak benar dengan menggunakan Pasal 22 UU Tipikor.
Sementara, pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan menjerat Pasal 22 UU Tipikor tersebut.
Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Heru Andeska, salah satu pengacara Miryam pernah menyatakan optimis hakim mengabulkan praperadilan Miryam.
“Optimistis dalil kami dan tetap optimis dengan gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Heru.
Miryam menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
Saat bersaksi di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan soal pembagian uang itu yang ia sampaikan ketika diperiksa dalam penyidikan.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.
Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik. Meski sudah dikonfrontasi dengan penyidik, Miryam tetap mencabut BAP.
Discussion about this post