MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Presiden Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA) Teungku Fian Muda mengatakan, Komnas HAM tidak berhak mengitervensi kekhususan Aceh terkait pelaksanaan hukuman cambuk di Provinsi Aceh.
Hal tersebut dikatakan terkait pernyataan Muhammad Nurkhoiron Wakil Ketua Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM RI,yang meminta Pemerintah Aceh untuk mereview qanun tentang hukum cambuk yang berlaku di Aceh.
“Perlu diketahui bahwa kekhususan Aceh lahir melalui Perdamaian Internasional dan sekali lagi kami tekankan tidak ada hak Komnas HAM mengintervensi kekhususan Aceh. Kami meminta Pemerintah Aceh untuk mengabaikan permintaan Komnas HAM itu. Pasalnya cambuk itu adalah perintah Allah SWT dan itu lebih besar ketimbang perintah manusia, sekalipun itu Komnas HAM Republik Indonesia,” katanya dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Selasa 23 Mei 2017.
Selain itu, Teungku Fian meminta kepada gubernur dan DPR Aceh untuk mempertegas proses hukum cambuk kasus homoseksual, agar kasus ini mampu memberi efek jera terhadap siapapun.
Kemudian, Teungku Fian Muda menyebutkan, jika dianggap telah melanggar konvensi atau undang-undang dalam menjalankan amanah Allah yaitu syariat Islam secara kaffah, maka silahkan tangkap dan penjarakan. Dia menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk maju membela yang benar.[]
Discussion about this post