MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Front Pembela Islam (FPI) turut mengawal eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pasangan sesama jenis (homoseksual) yang berlangsung di halaman masjid Syuhada, Lamgugop, Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017.
Para anggota FPI terlihat membentangkan selembar spanduk bertuliskan “Kami Alumni 212 FPI Banda Aceh Siap Mengawal Qanun Jinayah Apapun Resikonya, Siapa Yang Menggunakan Ham Bat Nyawa Taruhannya.”
Mereka meminta agar para wartawan mendokumentasikan aksi mereka tersebut sambilan menunjukkan ke kalimat HAM.
“Hana ham-ham uronyo, kami siap mengawal.”
Discussion about this post