MEDIAACEH.CO, Pidie – Setelah satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pembunuhan berencana terhadap Nasrudin bin Ibrahim 43 tahun, alias Narod warga Gampong Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, akhirnya ditangkap Polres Pidie.
Wakapolres Pidie, Kompol Tirta Nur Alam mengatakan, kedua tersangka berinisial Mus 32 tahun dan Bak 40 tahun itu ditangkap dalam pelariannya di Banda Aceh pada Jumat 19 Mei 2017 lalu.
“Usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke Bireuen, dan ditangkap tiga hari lalu di Banda Aceh,” ujarnya dalam temu pers di Mapolres Pidie, Senin 22 Mei 2017.
Dia mengatakan, kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi setahun yang lalu tepatnya Rabu, 25 Mei 2016 lalu di gampong setempat, yang menyebabkan korban tewas bersimbah darah setelah mengalami sejumlah luka bacokan di tubuhnya.
Menurut Tirta, dari keterangan pelaku kasus pembunuhan tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati karena ejekan korban, sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kemudian berujung pada pembunuhan terencana.
Penganiayaan dengan luka bacokan dan mengenai jari kelingking korban itu terjadi pada 18 Mei 2016 setelah tersangka Mus merasa terhina dengan ejekan Narod dan kemudian dilanjutkan dengan paya perdamaian pada 23 Mei 2016, atau lima hari setelah terjadi peristiwa penganiaayan tersebut.
“Setelah pelaku menganiaya korban, sempat terjadi perdamaian antara keduanya, namun perdamaian tidak terjadi karena korban minta uang perdamain sebesar Rp 30 juta, dan apabila tidak terpenuhi, korban mengancam akan membunuh pelaku,” sebutnya.
Karena dinilai uang perdamaian yang diminta terlalu tinggi dan merasa terancam akhirnya, Mus merencanakan pembunuhan dan mengajak Bak untuk membantu melaksanakan niatnya tersebut.
“Nasruddin dieksukusi menggunakan parang hingga tewas di rumahnya pada 25 Mei 2016, pukul 05.00 WIB,” ujar Waka Polres Pidie Kompol Tirta Nur Alam.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo 338 subs pasal 340 KUHP dengan ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Discussion about this post