MEDIAACEH.CO, Pidie – Polres Pidie Belum menetapkan pelaku dugaan pemotongan dana Jasa Kesehatan Nasional (JKN) sebagai tersangka. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi, dan pengumpulan bukti-bukti.
Pemotongan dana JKN oleh tiga oknum pegawai di Puskesmas Tringgadeng, Kabupaten Pidie Jaya itu ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Pidie Rabu 17 Mei lalu.
Tiga oknum pegawai yang diduga terlibat kasus tersebut masing-masing berinisial Nur 38 tahun, selaku bendahara JKN, Hus 38 tahun, sebagai kepala tata usaha dan Sor 36 tahun, di Bidang Mutu.
“Polisi masih mendalami kasus tersebut apakah masuk pidana korupsi, penipuan atau penggelapan,” kata Wakapolres Pidie Kompol Tirta Nur Alam dalam temu pers di Mapores setempat. Senin 22 Mei 2017.
Pengutipan atau pemotongan sebesar 10 persen dari 128 penerima JKN berjumlah senilai Rp 32 juta untuk dibayarkan ke tenaga bakti dan pemotongan Rp 500 ribu senilai Rp 63 juta untuk persiapan sarana kebutuhan akreditasi Puskesmas Tringgadeng.
Dia mengatakan, selain memeriksa tiga pegawai tersebut, polisi juga memintai keterangan dari kepala Puskesmas setempat, dan diketahui sebelum dilakukan pengutipan dan pemotongan telah terlebih dahulu dilakukan kesepakatan di Puskesmas setempat.
Dia menjelaskan, pengutipan tersebut tidak ada dasar ketentuan yang mengatur tentang penggunaan dana JKN digunakan untuk akreditasi. Kasus tersebut kata Tirta, masih dalam proses penyelidikan Satreskrim, dan pengumpulan bukti-bukti guna menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Pengejaran pasal yang terapkan saat ini, mengarah pada pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 12 (e) UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.[]
Discussion about this post