Jakarta – Beberapa barang bukti diamankan polisi usai menggerebek sebuah ruko yang dipakai pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain alat kontrasepsi, ditemukan kostum dan alat bantu seks dari lokasi tersebut.
“Ini dipergunakan para penari striptis. Kemudian setiap mereka masuk setelah bayar Rp 185 ribu dipersiapkan kondom sekaligus juga pelicin,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Dia mengatakan pembayaran uang Rp 185 ribu itu diperuntukkan pengunjung yang datang. Pada saat dilakukan penggerebekan, mayoritas pengunjung dalam keadaan bugil.
“Sebagian besar kondisi begitu (bugil). Pada saat ke lantai dua ada beberapa pria, ada arena striptis laki-laki ada 4 orang. Kita cek di lantai tiga, gelap namun ada kamar-kamar,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan di lantai dua tersebut banyak ditemui pengunjung yang tengah pesta dan striptis. Di lantai ini ditemukan empat penari dan dua pengunjung yang tengah striptis.
Bagi pengunjung yang berani menari striptis akan diberikan hadiah berupa kostum.
“Saat kita gerebek dan langsung ke lantai dua, mereka striptis ada empat orang. Empat ini penari utama. Ada dua lagi tamu yang bersedia untuk menari. Setelah tamu berani menari, nanti dapat hadiah kaos, kostum. Ya buat mereka mereka juga,” paparnya.
Kostum ini sudah dipersiapkan pengelola. Pengelola juga menyewa penari striptis tersebut untuk acara pesta gay.
“Kostum-kostum ini untuk variasi striptis mereka. Sudah disiapkan juga oleh mereka. Itu program mereka sendiri. Jadi mereka hanya menyewa striptis dengan dibayar,” ucap Nasriadi.
Sedangkan kegiatan porno aksi banyak ditemukan di lantai tiga ruko milik PT Atlantis Jaya di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 RT 15/03, Kelapa Gading, Jakut. Di ruangan berukuran 8 meter x 10 meter itu ditemukan sebanyak 16 kamar.
Dari hasil penggerebekan pada Minggu (21/5) malam, polisi juga mendapatkan alat bondage and dicipline, dominance and submission, sadism and masochism (BDSM). Alat ini digunakan untuk mengikat tubuh seperti leher, tangan dan kaki.
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas pengungkapan kasus ini. Mereka ialah empat orang berinisial CD, N, D dan RA selaku pengelola tempat fitnes tersebut. Mereka disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara enam orang yang terlibat dalam aksi pornografi yaitu SA, BY, R, TT, A dan S. Mereka Pasal 36 juncto Pasal 10 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. | sumber: detik
Discussion about this post