MEDIAACEH.CO, Banjarmasin – Petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam), menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa seorang wanita bernama Lusia Isnawati, 34 tahun. Lusia membawa tiga bungkus kecil sabu seberat 1,9 gram ketika hendak membesuk suaminya, Hedra Prayudi, yang mendekam di penjara.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas II A Banjarmasin, Jisman Simanjuntak, mengatakan Lusia menaruh sabu di dalam kotak obat. Menurut Simanjuntak, sipir mengetahui ada sabu ketika Lusia melewati pemeriksaan mesin pemindai di pintu gerbang lapas sekitar pukul 09.30 wita, Senin 22 Mei 2017. “Kotak obatnya ditaruh di tas,” ujar Simanjuntak kepada wartawan di Lapas II A Banjarmasin, Senin 22 Mei 2017.
Berdasarkan keterangan sementara, kata Simanjuntak, Lusia tidak tahu kotak obat yang dibawanya terbungkus sabu seberat 1,9 gram. Simanjuntak pun sudah memintai keterangan Hendra Prayudi perihal kelakuan isterinya yang kedapatan membawa sabu.
“Suaminya mengaku enggak menyuruh. Tapi kami tetap menyerahkan Lusia ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Simanjuntak.
Selain tiga bungkus sabu, sipir mendapati bungkus plastik paketan kecil di dalam kotak obat. Petugas menduga sabu itu akan diperjualbelikan di dalam Lapas II A Banjarmasin. Simanjuntak menuturkan Hendra Prayudi sendiri divonis 4 tahun penjara karena terjerat kasus narkoba. Lusia diketahui tinggal di Kompleks Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Adapun Lusia mengatakan tidak tahu menahu isi kotak obat. Ia sengaja membawa kotak obat karena menderita sakit maag. Tapi, Lusia mengaku sempat menebus kotak obat itu senilai Rp 3 juta kepada seseorang. Ia mengunci mulut ketika ditanya perihal apakah sabu akan dijual kembali di Lapas II A Banjarmasin. “Saya cuma diminta ambil saja. Suamiku sudah satu tahun dipenjara, kangen juga,” kata Lusia.
Di tempat lain, aparat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin menggagalkan penyelundupan obat daftar G atau pil carnophen yang dibawa truk fuso pengangkut sayuran. Petugas mendapati truk itu baru keluar kapan Nikky Barokah pada Ahad pukul 11.00 Wita, 21 Mei 2017. Pil yang diamankan sebanyak 4.080.000 butir dengan dua tersangka. “Ada 200 dus dan uang sebanyak Rp 39,4 juta,” ujar Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigjen Rachmat Mulyana. []
Sumber: Tempo
Discussion about this post