MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kisruh internal Yayasan Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR ACEH) yang berujung kepada pemecatan ketua Pembina Umum, Fachrul Razi dianggap keliru.
Ketua Dewan Pengawas Pakar Aceh, Riswan mengatakan, yang dipecat oleh Direktur Pakar, Khaidir, itu salah orang. Risman menganngap, Khaidir tidak memiliki kewenangan untuk meresufle kepengurusan yang ada di Pakar Aceh, karena itu memang bukan urusannya.
Menurutnya, yang berhak merotasi pengurus tersebut adalah Dewan Pembina dan Pendiri melalui Rapat Dewan Pembina dan Pendiri. Bahkan Pendiri bisa membekukan pengurus.
“Gimana mau pecat orang, posisi dia aja di Pakar Aceh Cuma Ketua satu, Aneh kan? kata Risman kepada mediaaceh.co, Selasa 22 Mei 2017.
Menurut Riswan, Khaidir harus mempertanggung jawabkan statemen yang telah dikeluarkan tanpa koordinasi secara internal kelembagaan.
“Dia sebagai direktur mana bisa pecat Pendiri. Paham hukum atau tidak anak itu? ujarnya lagi.
Riswan juga menambahkan, bahwa yang dilakukan Khaidir itu sangat konyol dan memalukan, soalnya tidak mengacu pada aturan yang telah digariskan lembaga sendiri.
“Kita punya akte notaris, kita punya surat dari Depkumham, ya dibaca-baca dulu lah.”
Adapun struktur yang tertera di Akta Pendirian No 12 Notaris Lila Triana, SH tertanggal 7 Desember 2015 dan SK menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0030517.AH.01.04. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pakar Aceh tertanggal 10 Desember 2015 yaitu Ketua Pendiri Yayasan Fachrul Razi, MIP, Pembina Abdullah Saleh, SH, Ketua Umum Fachrul Razi, MIP, Ketua 1 Muhammad Khaidir,SH, Sekretaris Zulgiansyah,SH, Bendahara Safrizal, Ketua Pengawas Riswan.
“Biar publik tahu dan tidak ada pembohongan untuk merusak pencitraan orang lain.”
Menurut Risman, upaya Khaidir melakukan rapat fiktif untuk melakukan pemecatan adalah pembohongan publik. Tidak ada rapat dan semua manipulasi. Mungkin karena panik.
“Orang seperti apa dia, sudah dibesarkan Fachrul Razi, tapi ternyata begitu angkuh dan tidak berterima kasih,” ujarnya.
Discussion about this post