MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK 56 dan 50 butir peluru dari tangan pelaku pembunuhan di Aceh Barat, Senin 22 Mei 2017.
Polisi meringkus AN, 45 tahun, terduga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad, warga Panton Reu, Aceh Barat pada 2011 lalu. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Goenawan, SH, MH mengatakan, pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011 lalu ini ditangkap di sebuah warkop di Kota Meulaboh.
“Benar, pada Senin kemarin kita berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 02:30 WIB. Pelaku merupakan warga desa Ujong Raja, kecamatan Panton Reu, Aceh Barat yang sejak 2011 lalu telah kita DPO-kan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan kepada mediaaceh via layanan Whatapps, Senin, 22 Mei 2017.
Kombes Pol Goenawan mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah warkop depan RS Cut Nyak Dhien, Kota Meulaboh.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui juga turut menyimpan satu pucuk senjata lengkap dengan amunisinya di rumahnya di desa Ujong Raja. Kemudian anggota kita langsung menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Aceh untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Goenawan lagi.[]
Discussion about this post