MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Eksekusi cambuk terhadap terpidana Liwath berhubungan sesama jenis (Homoseksual) MH dan MT, akan berlangsung besok di Masjid Syuhada, Lamgugop, Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017.
Eksekusi terhadap terdakwa ini akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Selain itu, besok juga akan diikuti oleh 8 orang lainnya pelanggar ikhtilat (bermesraan).
Pasangan sesama jenis MT warga Sumatera Utara dan MH asal Bireuen, telah dijatuhi hukuman sebanyak 85 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah, Banda Aceh. Keduanya? terbukti bersalah dan melanggar Jarimah liwath atau hubungan seks sesama jenis (homoseksual).
Mereka didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Kabid Penegakan Satpol dan WH, Effendi A Latif, mengatakan, besok pihaknya akan menggelar eksekusi cambuk terhadap pelanggar liwath dan ikhtilat.
“Untuk besok eksekusi dilakukan terhadap dua kasus yaitu orang dua orang pelanggar liwath dan delapan pelanggar ikhtilat,” katanya, saat dihubungi mediaaceh.co, Senin 22 Mei 2017.
Soal pengamanan, kata Effendi, tidak pengaman khsusu yang dilakukan hanya saja pengaman dibantu oleh kepolisian dari Polresta dan Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala dan proses berjalan lancar,” ujarnya
Selain itu, Effendi juga mengatakan, sejauh ini belum ada tekanan terkait akan digelarnya eksekusi cambuk terhadap pasangan gay tersebut.[]
Discussion about this post