MEDIAACEH.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan ?proses penetapan Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) di DPR meleset dari target yang diharapkan. Menurutnya, sudah dua kali RUU lepas dari target yang dijanjikan.
Pertama, kalangan DPR menyebut RUU itu akan selesai pada 28 April, namun kemudian mundur sampai 18 Mei. Hal itu pun masih gagal karena Mendagri yang mewakili pemerintah tengah berada di Natuna.
?”Lalu dalam pidato paripurna Pak Setya Novanto mengatakan diharapkan selesai akhir Mei. Kalau diharapakan berarti harapan itu bisa melesat lagi, bisa teralisasi. Namanya juga harapan,” tutur Titi, Jakarta, Sabtu 20 Mei 2017.
Titi menganggap, sejak awal RUU Pemilu sudah bermasalah dari perencanaannya. Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan ke redaksi media, termasuk SINDO agar akhir 2014 atau setidaknya masuk 2015 RUU Pemilu sudah menjadi program Legislasi nasional.
Namun yang terjadi, hingga saat ini RUU pemilu tak kunjung disahkan. Idealnya kata Titi, mengacu pada RUU pemilu sebelumnya harus sudah disahkan minimal 13 sebelum pemungutan suara dilakukan.
Sebab, pengesahan RUU pemilu yang diputuskan sejak dini akan mempermudah KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk agar memiliki waktu panjang untuk melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol).
“Pak SBY belajar betul bersama DPR sehingga UU Pemilu dibahas dari tahun 2010, 2010 dibahas sampai 2012 disahkan dan 2 tahun sebelum Pemilu UU sudah sah,” ungkapnya.
Faktanya tambah Titi, yang dihadapi Pansus RUU pemilu saat ini adalah bekerja dalam waktu yang sangat sempit. Sehingga, proses seluruh persiapan pemilu 2019 berpotensi akan menjadi terganggu. Hal ini masih ditambah, sistem pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
“Satu pertaruhan beban dan substansi yang sangat kompleks diperhadapkan dengan proses waktu yang sangat singkat,” pungkasnya. []
Sumber: Sindo
Discussion about this post