Banda Aceh, – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahap Ke II Tahun 1438H/2017M bagi calon jamaah yang akan berangkat melalui embarkasi Aceh pada tahun ini akan dibuka mulai Besok, Senin, 22 Mei s.d 2 Juni 2017.
Sebelumnya, pada saat pelunasan BPIH tahap pertama ditutup, Kuota Haji Aceh masih tersisa 419 jamaah, Kanwil Kemenag Aceh berharap semua sisa kuota Haji Aceh tersebut dapat terisi.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh, Minggu 22 Mei 2017.
“Mulai besok, Senin tanggal 22 Mei 2017, pelunasan haji reguler tahap II akan dimulai, Kami menghimbau kepada masyarakat yang masuk dalam nomor porsi berangkat tahun ini untuk segera melunasi, namun apabila tidak bisa berangkat karena alasan tertentu dimohon untuk segera melaporkan kepada petugas di Kabupaten/Kota supaya bisa diisi oleh Calon Jamaah Nomor Urut Porsi berikutnya,”ujar Kakanwil.
Ia juga menyampaikan bahwa Proses dan prosedur pelunasan serta beberapa hal terkait lainnya seperti jadwal pelunasan, pelunasan bagi Warga Negara Asing, proses mutasi, Jamaah Haji Cadangan, Pemeriksaan kesehatan dan lainnya telah diatur dalam tiga peraturan yaitu Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 197 Tahun 2017 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M serta Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M.
“Kepada Kemenag Kabupaten Kota khususnya Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah agar berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M.” lanjut Kakanwil.
Kakanwil juga menjelaskan bahwa Pelunasan tahap II ini , akan diberikan kepada jemaah haji dengan kategori:
1.Gagal sistem pada pelunasan tahap I.
2. Jemaah yang pernah berhaji dan masuk kuota keberangkatan tahun berjalan.
3. Pendamping jemaah haji lanjut usia yang telah melunasi pada tahap I.
4. Penggabungan mahram bagi jemaah yang telah melunasi pada tahap I.
5.Jemaah haji lanjut usia 75 tahun atau lebih (sesuai sisa kuota setelah urut nomor porsi).
6.Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
“Berdasarkan laporan dari petugas SISKOHAT Kanwil Kemenag Aceh ada 1.537 calon jemaah haji yang masuk dalam usulan pelunasan tahap ke II ini,” ujar Kakanwil.
Secara rinci, Petugas SISKOHAT Kanwil Kemenag Aceh menjelaskan bahwa Jumlah tersebut terdiri dari jemaah berstatus sudah haji 136 orang, penggabungan suami/isteri terpisah 36 orang, penggabungan orang tua/anak terpisah 52 orang, jemaah lanjut usia dan pendamping 1.291 orang (Lansia 824 orang dan pendamping 427 orang).
Setelah diverifikasi berdasarkan ketentuan, jumlah pengisian kuota untuk pelunasan tahap 2 terdiri dari jemaah dengan status sudah haji 136 orang, jemaah penggabungan mahram 82 orang (terdiri atas penggabungan suami/isteri terpisah 33 orang dan penggabungan orang tua/anak terpisah 49 orang) dan jemaah Lansia/pendamping 201 orang (terdiri atas Lansia 128 orang dan pendamping 73 orang). Sementara untuk TPHD sejumlah 34 orang.
“Jika setelah pelunasan tahap II kuota haji reguler Provinsi Aceh masih tersisa, maka pengisian kuota akan dilakukan dengan memasukkan jemaah haji cadangan yang telah melunasi pada tahap I sesuai dengan jumlah kuota yang ada. InsyaAllah tahun ini Kanwil Kemenag Aceh bertekad sapu bersih kuota haji,” ujar Kakanwil.
Sementara jumlah paspor yang sudah diterima oleh Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh sebanyak 3.908 Paspor, dan saat ini sedang dilakukan update data berdasarkan paspor dan nominatif usul visa.
Pengiriman paspor untuk usul visa haji ke Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji di Jakarta belum dilakukan karena Kloter belum terbentuk dan direncanakan pada Awal Ramadhan akan dilaksanakan pembentukan Kloter Haji Aceh.
“InsyaAllah awal Ramadhan Kloter Haji Aceh akan di bentuk dan Pengiriman paspor dari provinsi harus berdasarkan data pramanifest dengan jumlah sesuai kapasitas pesawat masing-masing embarkasi, tidak boleh kurang,” tutup Kakanwil. []
Discussion about this post