MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Fachrul Razi, yang juga anggota DPR RI asal Aceh diberhentikan dari ketua Pembina Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh.
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui musyawarah Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pakar Aceh pada 13 Mei 2017 lalu.
Direktur PAKAR Aceh, Muhammad Khaidir, SH mengatakan, Fachrul Razi diberhentikan dikarenakan tidak sejalan dengan kepengurusan lembaga dan tidak berkontribusi aktif, serta memanfaatkan lembaga demi kepentingannya. selain itu juga karena tidak berjalan fungsinya sebagai pembina.
DPP PAKAR Aceh menggantikan dan mengusulkan nama ketua pembina baru selama dua bulan, terhitung mulai dikeluarkan surat tersebut.
“Kami meminta sangat dan mengharapkan saudara untuk dapat menerima hasil keputusan ini demi melanjutkan visi misi dan menjaga nama baik lembaga,” kata Muhammad Khaidir, Senin 21 Mei 2017.
Discussion about this post