Banda Aceh – Calon Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru membantah dirinya telah berhutang kepada daerah ketika menjabat sebagai Ketua DPRK setempat.
“Saya telah mengklarifikasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh dan saya tidak pernah memiliki utang kepada daerah seperti yang dituduhkan,” katanya saat dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan, dirinya pernah diberitahu secara lisan oleh Sekwan Gayo Lues bahwa ada temuan BPK terkait dengan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dewan pada tahun 2007 sekitar Rp60 juta.
Namun, kata dia, telah dikembalikan secara bertahap. Sementara sisanya yang belum dipulihkan sebesar Rp62,6 juta berasal dari biaya operasional pimpinan DPRK Gayo Lues tahun 2007.
Tapi dana itu, lanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 21/2007 Bab III Pasal 9 hingga 13 disebutkan bahwa Belanja Penunjang Operasional (BPO) dewan dianggarkan dan dipertanggung jawabkan oleh Sekwan dan dicairkan setiap bulan apa bila laporan penggunaanya telah diterima Sekwan.
“Artinya Sekwan tidak boleh memberikan dana BPO pimpinan dewan bila laporan penggunaan bulan sebelumnya belum diterima Sekwan sesuai yang termaktup di pasal 12 ayat 3,” katanya.
Kata Amru, ia menyesalkan tudingan yang ditujukan kepada dirinya dan wakilnya Said Sani terkait persoalan hutang tersebut.
Menurutnya, temuan BPK belum bisa dikatakan bahwa seseorang tersebut telah berhutang kepada negara tanpa melalui peradilan atau kesepakatan antara pihak yang menjadi subjek temuan BPK dengan pihak MP TPTGR yang diketuai oleh Sekda setempat.
“Jadi sangat naif bagi kami yang disebut-sebut berhutang kepada negara serta memalsukan surat. Kami merasa persoalan ini sangat dipolitisir dan sangat merugikan kami sebagai calon Bupati Gayo Lues,” ujarnya
Sementara itu, pihak BPK Perwakilan Aceh melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Kabupaten Gayo Lues, masalah tunggakan utang yang dimiliki Muhammad Amru dan Said Sani yang masih tersisa agar diselesaikan di daerah untuk memulih kerugian.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Aceh Isman Rudy disebutkan, BPK Perwakilan Aceh menemukan terdapat kerugian daerah yang dimiliki oleh Muhammad Amru yang waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRK Gayo Lues senilai Rp124,5 juta yang merupakan TGR tahun 2010 dengan status kerugian.
Tetapi M Amru telah melakukan pemulihan kerugian daerah itu senilai Rp61,8 juta, sehingga masih terdapat sisa yang belum dipulihkan senilai Rp62,6 juta.
Sementara Said Sani senilai Rp58 juta dan telah dilakukan pemulihan senilai Rp29,3 juta, sehingga sisa yang belum dipulihkan senilai Rp28,7 juta.
Atas persoalan tersebut, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38/2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain agar diselesaikan ke daerah.
“Agar mengkomunikasikan dengan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Kabupaten Gayo Lues untuk memulihkan kerugian daerah dimaksud,” tulis surat yang bernomor 121/S/XVIII.BAC/04/2017.
Isi surat tersebut juga membantah isu yang dihembus oleh salah satu LSM di Gayo Lues dan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Abd Rasyad dan Rajab Marwan, Imran Mahfudi yang menyebutkan total utang Muhammad Amru senilai Rp475 juta dan Said Sani senilai Rp337 juta.
Pasangan calon Muhammad Amru/Said Sani menang dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2017 di Kabupaten Gayo Lues, Rabu (17/5). Pada pemungutan suara pertama pasangan ini juga unggul.
Said Muktar selaku tim advokasi pasangan Amru/Said, menyampaikan terima.kasih kepada seluruh masyarakat khususnya kepada warga yg berada di 5 TPS yg melalukan PSU, dimana secara fair telah menentukan pilihannya kepada paslon nomor urut 3.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh segera melaporkan hasil ini ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang atau Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues terpilih. | sumber: antara
Discussion about this post