LHOKSEUMAWE, – Polisi syariah (wilayatul hisbah) menangkap enam pasang remaja yang diduga melakukan perbuatan mesum di lokasi wisata Pantai Rancong, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Irsyadi, menyebutkan, sebelum ditangkap, polisi syariah memastikan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melanggar norma-norma syariah.
“Petugas di lapangan melihat, misalnya remaja ini sedang bermesraan, berciuman,” kata Irsyadi, Minggu (21/5/2017).
Dia menyebutkan, setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP & WH Lhokseumawe.
Di kantor, sambung Irsyadi, mereka didata identitasnya. Lalu diberikan nasehat dan dikabari keluarganya.
“Kami beri nasihat, kami ingatkan mereka. Selain itu, kami minta juga keluarganya pro-aktif mengawasi anaknya,” kata Irsyadi.
Dia menyebutkan, peran serta keluarga sangat ampuh untuk mengawasi para remaja. Sehingga tidak berbuat melanggar syariat Islam.
“Mereka sudah dipulangkan setelah dinasihati,” pungkasnya. | Sumber: kompas
Discussion about this post