MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Edi Syahputra (27 tahun) sebagai tersangka pembunuh sadis mertua dan dua anak dari Kabid Pengairan Dinas PU Abdya, Sabtu 20 Mei 2017.
Pemuda asal Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah ini, dijerat dengan pasal 365 ayat (1) jontho 339 KUHP jontho pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) jontho 339 KUHP jontho pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan dalam konfrensi pers di aula Mapolres setempat, Sabtu 20 Mei 2017 pagi.
Sebelumnya diberitakan, gerak cepat Polres Aceh Barat Daya (Abdya) dalam mengungkap pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan mertua dan dua anak dari Kabid Pengairan Dinas PU Abdya membuahkan hasil.
Pasalnya, kurang dari 24 jam jajaran Polres setempat bekerja sama dengan tim Polda Aceh berhasil menangkap pelaku berinisial ES di wilayah hukum Polres Aceh Tengah, pada Kamis 18 Mei 2017 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Kampung Baru Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
“Berkat kerja keras TIM, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap kurang dari 24 Jam di wilayah hukum Polres Aceh Tengah,” kata Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan.
Discussion about this post