MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah menetapkan Edi Syahputra (27 tahun) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, sebagai tersangka pembunuh Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12 tahun) dan Wirnalis (60 tahun) anak dan mertua dari Mulyadi Kabid Pengairan Dinas PU Abdya yang ditemukan meninggal dalam kondisi bersimbah darah Rabu 17 Mei 2017 lalu.
Penetapan pemuda itu sebagai tersangka, dilakukan oleh pihak Resorse Polres Abdya setelah melakukan percocokan sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari tanggan pelaku yakni, obeng tanpa gagang, HP Nokia warna merah milik korban, sepasang kunci pintu samping rumah korban serta pisau dapur dan Parang yang digunakan pelaku untuk melukai ketiga korban hingga meninggal dunia.
“Pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah kita lakukan percocokkan barang bukti dari tangan tersangka, yakni dua buah kunci pintu samping rumah korban, pisau dapur dan ponsel milik korban (Wirnalis) dari tangan tersangka,” kata Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, dalam konfrensi Pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat, Sabtu 20 Mei 2017.
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Edi Syahputra (27 tahun) sebagai tersangka pembunuh sadis mertua dan dua anak dari Kabid Pengairan Dinas PU Abdya, Sabtu 20 Mei 2017.
Pemuda asal Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah ini, terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) jontho 339 KUHP jontho pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) jontho 339 KUHP jontho pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan dalam konfrensi pers di aula Mapolres setempat, Sabtu 20 Mei 2017 pagi.[]
Discussion about this post