MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap mertua dan dua anak Kabid Pengairan PU Abdya bermotif perampokan.
Kronologi kejadian bermula ketika tersangka Edi Syahputra (27 tahun) warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, hendak mencuri sepeda motor yang kemudian diketahui oleh korban Wirnalis (60 tahun). Tersangka kemudian membunuh korban lantaran berteriak saat mengetahui kejadian tersebut.
Selanjutnya, tindakan tersangka diketauhi dua cucu korban, yakni Habibi Askhar Balihar (8 tahun) dan Fakhrurrazi (12 tahun), sehingga dalam kondisi panik Edi juga turut membunuh keduanya.
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, Sabtu 20 Mei 2017, juga mengaku telah membawa pihak keluarga korban ke TKP untuk mengetahui apa-apa saja benda berharga milik korban yang hilang.
“Karena hanya keluarga yang tau harta benda milik korban, kita bersama keluarga korban telah ke TKP untuk melihat langsung benda apa saja yang hilang, dan hasilnya hanya HP,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Edi Syahputra (27 tahun) sebagai tersangka pembunuh sadis mertua dan dua anak dari Kabid Pengairan Dinas PU Abdya, Sabtu 20 Mei 2017.
Pemuda asal Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah ini, dijerat dengan pasal 365 ayat (1) jontho 339 KUHP jontho pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) jontho 339 KUHP jontho pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan dalam konfrensi pers di aula Mapolres setempat, Sabtu 20 Mei 2017 pagi.[]
Discussion about this post