MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Pria berinisial AR (33), warga Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, diciduk Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. Dia diamankan bersama barang bukti 33 paket sabu siap edar saat hendak melakukan transaksi di rumahnya.
“Sudah kita amankan di Mapolres. Saat ini sedang kita lakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya,” kata Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan kepada wartawan, Sabtu (20/5/2017).
Ahzan menyebut, awalnya masyarakat memberikan info kepada polisi bahwa di desa itu sering terjadi transaksi jual-beli sabu oleh tersangka AR. Atas informasi itu, pada Jumat (19/5) sekitar pukul 21.30 WIB, personel Satuan Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar rumah milik AR.
Setelah memastikan AR berada rumahnya, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu.
“Barang bukti yang kita amankan ada 33 paket sabu dengan berat 4,10 gram, satu unit HP beserta dompet milik AR. Sekarang sedang kita selidiki dari mana barang haram itu didapatkannya. Bisa jadi ada tersangka lainnya nanti,” sebut Ahzan.[] Sumber: Detik.com
Discussion about this post