MEDIAACEH.CO, Menlo Park – WhatsApp menjadi salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan untuk saat ini. Bahkan sangking populernya, aplikasi berbalas pesan milik Facebook ini dimanfaatkan untuk membantu peroses hukum.
Di India misalnya, centang dua biru pada aplikasi ini ternyata dimanfaatkan untuk mensahkan sebuah pernyataan. Dalam sebuah kasus, Pengadilan Tinggi Delhi menyatakan bahwa centang dua biru juga bisa berfungsi sebagai bukti penerimaan saat pernyataan hukum dikirim melalui platform messenger.
Hal tersebut terjadi dalam kasus seorang pria meminta agar pengadilan memerintahkan penahanan terhadap beberapa anggota keluarganya karena masuk areal propetinya. Pengadilan kemudian menyuruhnya untuk mengirim pernyataan hukum kepada mereka, namun hal tersebut dianggap telalu bertele-tele.
Selanjutnya, mereka mengatakan kepadanya bila ia bisa mengirim pernyataan hukum via WhatsApp. Syaratnya jika pesan yang dikirim menunjukkan centang dua biru, itu dapat membuktikan tanda terima, demikian dikutip dari Ubergizmo, Jumat (19/5/2017).
Hal ini tentu cukup menarik, pasalnya WhatsApp juga memiliki opsi untuk tidak mengaktifkan tanda centang biru. Dengan begitu, centang biru pada WhatsApp tentu tidak akan terlihat meski pengguna sudah membcanya.[] Sumber: Sindonews.com
Discussion about this post