MEDIAACEH.CO, Jakarta – Usai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara, muncul desakan agar pasal 156a dalam KUHP tentang penistaan agama dihapuskan. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani nengatakan, MK melalui putusannya telah menyatakan pasal 156a tidak bertentangan dengan kontitusi.
Ketentutan itu tercantum dalam putusan putusan MK nomor 140/PU/2009 tanggal 14 April 2010 dan putusan MK nomor 88/PU/2012.
“Terus juga putusan MK nomor 88/PU/2012 semuanya menyatakan bahwa pasal 156 itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Artinya tidak ada persoalan dengan konstitusionalitas warga,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Putusan-putusan itu, kata Arsul, juga memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki norma dan rumusan soal aturan penistaan agama. Tujuannya agar pasal tersebut tidak multi tafsir.
“Namun di dalam putusan 2010 itu MK mengamanatkan pembentuk UU untuk memperbaiki rumusan norma tentang penodaan agama. Sehingga tidak ada multi tafsir penafsiran karet,” terangnya.
Panja RUU KUHP dan Pemerintah pun telah menindaklanjuti perintah MK tersebut. Salah satunya mengganti kata 'penodaan' dengan penistaan. Arsul menyebut DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan soal definisi penghinaan agama.
“Kita tidak pakai kata penodaan tapi penghinaan nah itu pun DPR RUU KUHP masih meminta kepada Pemerintah untuk membuat penjelasan apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu,” jelas Arsul.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP masih dibutuhkan di Tanah Air. Hal ini menanggapi desakan sejumlah pihak agar UU tersebut dihapuskan.
“Kalau sama sekali tidak ada hukum norma yang mengatur tentang kasus penodaan agama lalu bagaimana kita menyelesaikan kasus-kasus diduga penodaan agama lalu kita mau pakai azas hukum apa,” ungkap Lukman usai memberikan kuliah umum terkait deradikalisasi agama di kampus sebagai komitmen konsensus bernegara di Asrama Haji, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/5).
Menurut Lukman, yang menjadi persoalan selama ini bukan terletak pada UU Penodaan Agama melainkan pada putusan dari pengadilan. Karena itu, yang harus dibenahi adalah pengambilan keputusan pengadilan bukan undang-undangnya.
“Saya merasa perlu hati-hati betul menghilangkan UU dan pasal-pasal yang terkait penodaan agama,” ucapnya.
Sebelumnya, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR berencana mendorong penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi UU KUHP yang saat ini tengah dibahas. PDI-P menilai, pasal penodaan agama merupakan 'pasal karet'. Pasal itu sangat rentan dijadikan alat penekan proses hukum.
Discussion about this post