MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan suntik mati (euthanasia) yang diajukan oleh Berlin Silalahi dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadikan Negeri Banda Aceh, Jumat 19 Mei 2017.
Berlin Silalahi adalah korban tsunami penghuni barak pengungsi di Gampong Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang kini sudah digusur.
Berlin mengajukan suntik mati kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh lantaran tidak ingin menyusahkan orang lain. Berlin mendirita sakit asma dan lumpuh yang selama ini hanya berbaring ditempat tidur.
“Maka oleh karena permohonan permohonan itu tidak ada landasan hukumnya, tidak dikenal di indonesia dan juga bertentangan dengan hukum, norma agama dan adat istiadat di Indonesa maka permohonan pemohon tersebut haruslah ditolak,” kata Ngatimen SH hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan itu.
Dalam pertimbangannya hakim menjelaskan suntik mati merupakan upaya penghilangan nyawa seseorang yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Suntik mati juga tidak diatur dalam perundang-undangan di Indinesia. Selain itu, juga bertentangan dengan adat dan budaya serta agama yang dianut pemohon, yakni Islam.
“Selain bertentangan dengan HAM, euthanasia juga dilarang dalam agama, terutama dalam agama Islam,” kata hakim.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Mila Kesuma SH, usai persidangan mengatakan keputusan hakim tersebut akan didiskusikan kembali dengan pimpinannya, terkait langkah apa yang akan diambil kedapan.
“Nanti akan kami musyarawarah kembali dengan pimpinan,” katanya.[]
Discussion about this post